PERAN TENAGA KESEHATAN GIGI DALAM PEMBANGUNAN KESEHATAN
Pembangunan kesehatan adalah investasi utama bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Pembangunan kesehatan pada dasarnya adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, serta kemampuan setiap orang untuk dapat berperilaku hidup yang sehat untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu perencanaan pembangunan kesehatan yang sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh, serta dibutuhkan keterlibatan berbagai sektor dan seluruh komponen bangsa dalam pelaksanaannya.
Isu Strategis Pembangunan
Kesehatan
1.
Peningkatan akses pelayanan kesehatan dan gizi
yang berkualitas bagi ibu dan anak,
2.
Peningkatan pengendalian penyakit menular dan
tidak menular serta penyehatan lingkungan,
3.
Peningkatan profesionalisme dan pendayagunaan tenaga
kesehatan yang merata,
4.
Peningkatan jaminan pembiayaan kesehatan,
5.
Peningkatan ketersediaan , pemerataan,
keterjangkauan, jaminan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu obat, alat
kesehatan, dan makanan, serta daya saing produk dalam negeri, dan
6.
Peningkatan Akses Pelayanan KB Berkualitas
yang Merata.
Isu-isu strategis itu tidak lepas
dengan kesehatan gigi dimana kesehatan gigi juga mempengaruhi gizi ibu dan
anak, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, dan seterusnya.
Maka dari itu sebagai sarjana sains
terapan kesehatan gigi dan mulut masyarakat. Dibuatlah program kesehatan gigi
Usaha Kesehatan Berbasis Masyarakat.
1.
UKGMD,
2.
Poskesdes,
3.
POS KIR.
4.
Posyandu
5.
Lansia
Bentuk bentuk Usaha tersebut
dapat dikembangkan melalui kolabori tenaga kesehatan termasuk kesehatan gigi
dan mulut.
Mengacu pada PERMENKES No 20
Tahun 2016 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut,
salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh lulusan Sarjana Sain Terapan
Keperawatan Gigi dalam mendukung tercapainya pembangunan kesehatan salah
satunya dapat dengan cara mengelola Usaha Kesehatan Gigi Berbasis Masyarakat
(UKBM).
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud denganTerapis Gigi dan Mulut adalah setiap orang yang telah lulus
pendidikan kesehatan gigi, perawat gigi atau terapis gigi dan mulut sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi
Dan Mulut adalah pelayanan asuhan yang terencana, diikuti dalam kurun waktu
tertentu secara berkesinambungan di bidang promotif, preventif, dan kuratif sederhana
untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut yang optimal pada individu,
kelompok, dan masyarakat.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif
yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Jika upaya kesehatan gigi
berbasis masyarakat tersebut dapat terwujudkan maka akan mendukung
tercapainya pembangunan kesehatan seperti isu diatas yaitu :
·
Meningkatan akses pelayanan kesehatan di bidang
kesehatan gigi dan gizi yang berkualitas bagi ibu dan anak, jika masalah
kesehatan gigi semisal lubang gigi dapat teratasi maka akan mempengaruhi asupan
gizi yang masuk karena salah satu hambatan terpenhinya asupan gizi adalah nafsu
makan, jika sesorang sedang sakit gigi maka nafsu makan menurun sehingga dapat
mempengaruhi gizi seseorang.
·
Meningkatan pengendalian penyakit menular dan
tidak menular serta penyehatan lingkungan, salah satu tempat penularan penyakit
menular adalah dari mulut jika seseorang mengetahui cara menjaga kesehatan gigi
dan mulut serta senantiasa menjaga kebersihan mulut makan seseorang tersebut
memiliki sedikit resiko tertular atau menularkan penyakit.
·
Peningkatan profesionalisme dan pendayagunaan
tenaga kesehatan yang merata, dengan terwujudnya usaha berbasis masyarakat
tersebut masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan salah satunya dalam
kesehatan gigi tanpa harus jauh mencari fasilitas kesehatan yang mungkin jau
dijangkau dari tempat tersebut.
·
Meningkatan jaminan pembiayaan kesehatan, karena
sistem usaha berbasis masyarakat tersebut adalah subsidi silang jadi biaya
keseluruhan ditanggu bersama dan dibagi sama rata.
·
Peningkatan ketersediaan , pemerataan,
keterjangkauan, jaminan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu obat, alat
kesehatan, dan makanan, serta daya saing produk dalam negeri, dan
Peran Kesehatan Gigi Dalam Mendukung MDGs
Pada tahun 2000, Pemerintah
Indonesia, bersama-sama dengan 189 negara menghadiri Pertemuan Puncak Milenium
di New York dan menandatangani Deklarasi Millennium Development
Goals (MDGs) yang mempunyai 8 tujuan penting. Upaya untuk mewujudkan
tercapainya tujuan-tujuan tersebut merupakan tantangan dalam pembangunan di
seluruh dunia, termasuk di dalamnya pembangunan kesehatan.
Penyakit Gigi-Mulut merupakan
faktor risiko dan fokal infeksi penyakit sistemik. Seseorang dikatakan tidak
sehat bila tidak memiliki gigi-mulut yang sehat. Hampir seluruh masyarakat
dunia menderita penyakit gigi dan mulut. Berdasarkan data Riskesdas 2007,
75% penduduk Indonesia mengalami riwayat karies gigi dengan tingkat keparahan
gigi (indeks DMF-T) sebesar 5 gigi setiap orang. Dilaporkan juga bahwa 23%
penduduk yang menyadari dirinya bermasalah gigi dan mulut, 30% diantara mereka
menerima perawatan atau pengobatan dari tenaga profesional gigi. Ditemukan pula
angka keperawatan yang sangat rendah, terjadinya keterlambatan perawatan yang
tinggi, dan kerusakan gigi sebagian besar berakhir dengan pencabutan.
Kesehatan Gigi dapat
membantu upaya percepatan Millenium Development Goals (MDGs), antara
lain:
1.
Memberantas kemiskinan dan kelaparan antara
lain: sakit gigi, infeksi gigi dan ompong mengarah pada malnutrisi dan nutrisi
kurang, masyarakat miskin terkena imbas akibat biaya pengeluaran untuk
perawatan gigi, masalah gigi dan mulut mengarah pada ketidakhadiran pekerja dan
selanjutnya kehilangan penghasilan.
2.
Mencapai pendidikan dasar universal: masalah
gigi mengakibatkan ketidakhadiran murid ke sekolah, sakit gigi memiliki efek
terhadap konsentrasi, waktu tidur dan prestasi anak di sekolah.
3.
Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan
perempuan: ibu perlu tahu mengenai kebersihan gigi dan mulut yang mendasar
serta makanan sehat bagi anak, karena perempuan hidup lebih lama, mereka harus
menjaga kesehatan gigi dan mulut mereka seumur hidup.
4.
Mengurangi angka kematian anak: infeksi gigi,
noma (gangrenous stomatitis) dan tradisi yang berbahaya sehubungan dengan gigi
dan mulut dapat mengakibatkan kematian
5.
Memperbaiki kesehatan ibu hamil : kesehatan mulut
yang buruk pada ibu hamil dapat memberikan efek terhadap kelahiran dan berat
badan bayi, disamping terhadap kesehatan gigi dan mulut bayi nantinya.
6.
Memberantas HIV/AIDS, malaria dan
penyakit-penyakit lainnya: terdapat hubungan antara HIV/AIDS dengan kesehatan
gigi dan mulut, dan permasalahan yang ditemukan dalam rongga mulut dapat
menjadi indikator dini terjadinya infeksi
7.
Meyakinkan keberlangsungan lingkungan hidup:
penanganan kesehatan gigi dan mulut melibatkan penggunaan teknologi yang
sesuai, kontrol infeksi yang efektif serta pembuangan limbah medis yang aman
8.
Membangun kerjasama global untuk perkembangan:
meliputi kerjasama dalam upaya mempromosikan kesehatan gigi dan mulut diantara
para stakeholder, akses terhadap obat-obat mendasar, perawatan gigi dan mulut
dasar dan pencegahan
Berdasarkan Undang-Undang No. 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan
untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk
peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi,
dan pemulihan kesehatan gigi yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan
berkesinambungan. Tindakan yang dapat dilakukan untuk pengembangan pelayanan
kesehatan Gigi dan Mulut antara lain melalui:
1.
Upaya promosi, pencegahan dan pelayanan
kesehatan gigi dasar di Puskesmas dan Puskesmas pembantu (pustu).
2.
Upaya promosi, pencegahan dan pelayanan
kesehatan gigi perorangan di RS.
3.
Upaya promosi, pencegahan dan pelayanan
kesehatan di sekolah melalui Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS) dari tingkat
TK sampai SMA yang terkoordinir dalam UKS.
4.
Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dalam
bentuk Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM);
Sumber
https://nusanwilla2011.wordpress.com/2011/12/31/peran-kesehatan-gigi-dalam-mendukung-mdgs/
dinkes.kedirikab.go.idhttp://www.depkes.go.id/article/print/17022700006/rakerkesnas-2017-integrasi-seluruh komponen- bangsa-mewujudkan-indonesia-sehat.html
0 komentar:
Posting Komentar