PERAN TENAGA KESEHATAN GIGI DALAM PEMBANGUNAN KESEHATAN

Pembangunan kesehatan adalah investasi utama bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Pembangunan kesehatan pada dasarnya adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, serta kemampuan setiap orang untuk dapat berperilaku hidup yang sehat untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu perencanaan pembangunan kesehatan yang sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh, serta dibutuhkan keterlibatan berbagai sektor dan seluruh komponen bangsa dalam pelaksanaannya.
Isu Strategis Pembangunan Kesehatan
1.       Peningkatan akses pelayanan kesehatan dan gizi yang berkualitas bagi ibu dan anak,
2.       Peningkatan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta penyehatan lingkungan,
3.       Peningkatan profesionalisme dan pendayagunaan tenaga kesehatan yang merata,
4.       Peningkatan jaminan pembiayaan kesehatan,
5.       Peningkatan ketersediaan , pemerataan, keterjangkauan, jaminan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu obat, alat kesehatan, dan makanan, serta daya saing produk dalam negeri, dan
6.       Peningkatan Akses Pelayanan KB  Berkualitas yang Merata.
Isu-isu strategis itu tidak lepas dengan kesehatan gigi dimana kesehatan gigi juga mempengaruhi gizi ibu dan anak, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, dan seterusnya.
Maka dari itu sebagai sarjana sains terapan kesehatan gigi dan mulut masyarakat. Dibuatlah program kesehatan gigi Usaha Kesehatan Berbasis Masyarakat.
1.       UKGMD,
2.       Poskesdes,
3.       POS KIR.
4.       Posyandu
5.       Lansia
Bentuk bentuk Usaha tersebut dapat dikembangkan melalui kolabori tenaga kesehatan termasuk kesehatan gigi dan mulut.
Mengacu pada PERMENKES No 20 Tahun 2016 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh lulusan Sarjana Sain Terapan Keperawatan Gigi dalam mendukung tercapainya pembangunan kesehatan salah satunya dapat dengan cara mengelola Usaha Kesehatan Gigi Berbasis Masyarakat (UKBM).
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud denganTerapis Gigi dan Mulut adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan kesehatan gigi, perawat gigi atau terapis gigi dan mulut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi Dan Mulut adalah pelayanan asuhan yang terencana, diikuti dalam kurun waktu tertentu secara berkesinambungan di bidang promotif, preventif, dan kuratif sederhana untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut yang optimal pada individu, kelompok, dan masyarakat.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Jika upaya kesehatan gigi berbasis masyarakat  tersebut dapat terwujudkan maka akan mendukung tercapainya pembangunan kesehatan seperti isu diatas yaitu :
·         Meningkatan akses pelayanan kesehatan di bidang kesehatan gigi dan gizi yang berkualitas bagi ibu dan anak, jika masalah kesehatan gigi semisal lubang gigi dapat teratasi maka akan mempengaruhi asupan gizi yang masuk karena salah satu hambatan terpenhinya asupan gizi adalah nafsu makan, jika sesorang sedang sakit gigi maka nafsu makan menurun sehingga dapat mempengaruhi gizi seseorang.
·         Meningkatan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta penyehatan lingkungan, salah satu tempat penularan penyakit menular adalah dari mulut jika seseorang mengetahui cara menjaga kesehatan gigi dan mulut serta senantiasa menjaga kebersihan mulut makan seseorang tersebut memiliki sedikit resiko tertular atau menularkan penyakit.
·         Peningkatan profesionalisme dan pendayagunaan tenaga kesehatan yang merata, dengan terwujudnya usaha berbasis masyarakat tersebut masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan salah satunya dalam kesehatan gigi tanpa harus jauh mencari fasilitas kesehatan yang mungkin jau dijangkau dari tempat tersebut.
·         Meningkatan jaminan pembiayaan kesehatan, karena sistem usaha berbasis masyarakat tersebut adalah subsidi silang jadi biaya keseluruhan ditanggu bersama dan dibagi sama rata.
·         Peningkatan ketersediaan , pemerataan, keterjangkauan, jaminan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu obat, alat kesehatan, dan makanan, serta daya saing produk dalam negeri, dan
 Peran Kesehatan Gigi Dalam Mendukung MDGs
Pada tahun 2000, Pemerintah Indonesia, bersama-sama dengan 189 negara menghadiri Pertemuan Puncak Milenium di New York dan menandatangani Deklarasi Millennium Development Goals (MDGs) yang mempunyai 8 tujuan penting. Upaya untuk mewujudkan tercapainya tujuan-tujuan tersebut merupakan tantangan dalam pembangunan di seluruh dunia, termasuk di dalamnya pembangunan kesehatan.
Penyakit Gigi-Mulut merupakan faktor risiko dan fokal infeksi penyakit sistemik. Seseorang dikatakan tidak sehat bila tidak memiliki gigi-mulut yang sehat. Hampir seluruh masyarakat dunia menderita penyakit gigi dan mulut. Berdasarkan data Riskesdas 2007, 75% penduduk Indonesia mengalami riwayat karies gigi dengan tingkat keparahan gigi (indeks DMF-T) sebesar 5 gigi setiap orang. Dilaporkan juga bahwa 23% penduduk yang menyadari dirinya bermasalah gigi dan mulut, 30% diantara mereka menerima perawatan atau pengobatan dari tenaga profesional gigi. Ditemukan pula angka keperawatan yang sangat rendah, terjadinya keterlambatan perawatan yang tinggi, dan kerusakan gigi sebagian besar berakhir dengan pencabutan.
Kesehatan Gigi  dapat membantu upaya percepatan Millenium Development Goals (MDGs), antara lain:
1.       Memberantas kemiskinan dan kelaparan antara lain: sakit gigi, infeksi gigi dan ompong mengarah pada malnutrisi dan nutrisi kurang, masyarakat miskin terkena imbas akibat biaya pengeluaran untuk perawatan gigi, masalah gigi dan mulut mengarah pada ketidakhadiran pekerja dan selanjutnya kehilangan penghasilan.
2.       Mencapai pendidikan dasar universal: masalah gigi mengakibatkan ketidakhadiran murid ke sekolah, sakit gigi memiliki efek terhadap konsentrasi, waktu tidur dan prestasi anak di sekolah.
3.       Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan: ibu perlu tahu mengenai kebersihan gigi dan mulut yang mendasar serta makanan sehat bagi anak, karena perempuan hidup lebih lama, mereka harus menjaga kesehatan gigi dan mulut mereka seumur hidup.
4.       Mengurangi angka kematian anak: infeksi gigi, noma (gangrenous stomatitis) dan tradisi yang berbahaya sehubungan dengan gigi dan mulut dapat mengakibatkan kematian
5.       Memperbaiki kesehatan ibu hamil : kesehatan mulut yang buruk pada ibu hamil dapat memberikan efek terhadap kelahiran dan berat badan bayi, disamping terhadap kesehatan gigi dan mulut bayi nantinya.
6.       Memberantas HIV/AIDS, malaria dan penyakit-penyakit lainnya: terdapat hubungan antara HIV/AIDS dengan kesehatan gigi dan mulut, dan permasalahan yang ditemukan dalam rongga mulut dapat menjadi indikator dini terjadinya infeksi
7.       Meyakinkan keberlangsungan lingkungan hidup: penanganan kesehatan gigi dan mulut melibatkan penggunaan teknologi yang sesuai, kontrol infeksi yang efektif serta pembuangan limbah medis yang aman
8.       Membangun kerjasama global untuk perkembangan: meliputi kerjasama dalam upaya mempromosikan kesehatan gigi dan mulut diantara para stakeholder, akses terhadap obat-obat mendasar, perawatan gigi dan mulut dasar dan pencegahan
Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan kesehatan gigi yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan. Tindakan yang dapat dilakukan untuk pengembangan pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut antara lain melalui:
1.       Upaya promosi, pencegahan dan pelayanan kesehatan gigi  dasar di Puskesmas dan Puskesmas pembantu (pustu).
2.       Upaya promosi, pencegahan dan pelayanan kesehatan gigi  perorangan di RS.
3.       Upaya promosi, pencegahan dan pelayanan kesehatan di sekolah melalui Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS) dari tingkat TK sampai SMA yang terkoordinir dalam UKS.
4.       Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dalam bentuk Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM);
5.       Membangun kemitraan kesehatan gigi dan mulut.






Sumber
https://nusanwilla2011.wordpress.com/2011/12/31/peran-kesehatan-gigi-dalam-mendukung-mdgs/
              dinkes.kedirikab.go.id
               http://www.depkes.go.id/article/print/17022700006/rakerkesnas-2017-integrasi-seluruh komponen-     bangsa-mewujudkan-indonesia-sehat.html


Praktek Kerja Lapangan di Puskesmas Sayung 1 Kabupaten Demak
1.      Wilayah Kerja Puskesmas
a.       Identitas Puskesmas
·         Nama                         :  Puskesmas Sayung 1
·         Jenis puskesmas        :  Non Perawatan
·         Alamat                      : Jl. Semarang-Demak Km 10, Purwosari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Indonesia 59563
·         No. Telp                    :(024) 70798093
b.      KarakteristikWilayah Kerja
a.                 Letak Administratif
Secara administratif, Puskesmas Sayung 1 berada di wilayah Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.
b.                Letak Geografis
Secara Geografis, Puskesmas Sedadap yang terletak di kecamatan Sayung dengan Luas Wilayah 29,5 km2 memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut :
·         Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa
·         Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Puskesmas  Sayung 2
·         Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah kecamatan Genuk
·         Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Puskesmas Karang Tengah
c.                 Keadaan Wilayah
Daratan rendah yang berupa rawa-rawa dan pinggir laut/ pantai
·           Sebagian merupakan lautan
·           Sebagian wilayah merupakan wilayah pengembangan perkotaan yang ramai, tetapi sebagian lainnya merupakan daerah pemukiman yang berkelompok.
·           Aksessibilitas wilayah terjangkau, karena puskesmas berada dipinggir jalan raya.
·           Puskesmas Sayung 1 yang terletak 06° 56 35° 8 LS, 110° 30 10° 8 BT terdiri dari sepuluh desa yang terletak di sebelah utara Kecamatan Sayung Jalan Raya Semarang Demak KM 10. Antara lain desa Sriwulan, Bedono, Purwosari, Sidogemah, Gemulak, Timbulsloko, Surodadi, Tugu, Sidorejo dan Banjarsari.

2.      Fasilitas Pelayanan Puskesmas
a.                 KIA&KB
b.                Kesehatan Lingkungan
c.                 Pengobatan termasuk pelayanan daerah karena kecelakaan
d.                Penyuluhan kesehatan masyarakat
e.                 Kesehatan Sekolah
f.                 Kesehatan olahraga
g.                Perawatan Kesehatan Masyarakat
h.                Kesehatan Kerja
i.                  Kesehatan gigi dan mulut
j.                  Laboratorium sederhana
k.                Pencatatan dan pelaporan dalam rangka sistem informasi kesehatan
l.                  Kesehatan lanjut usia
m.                              Pelaksanaan kegiatan pokok puskesmas diarahkan kepada keluarga sebagai satuan masyarakat terkecil.


3.         Jumlah Tenaga Kerja
a.       PNS/CPNS
·         Dokter                          : 2 orang
·         Dokter gigi                  : 1  orang
·         Bidan koordinator     : 1  orang
·         Bidan puskesmas       : 1  orang
·         Bidan poned               : 2  orang
·         Bidan dasar                 : 6 orang
·         Perawat                        : 5 orang
·         Perawat gigi                : 1 orang
·         Petugas gizi                 : 1 orang
·         Asisten apoteker        : 1 orang
·         HS                                 : 1 orang
·         TU                                 : 1 orang
·         Laborat                        : 1 orang
·         Sopir                             : 1
·         Staf atau lain-lain       : 10 orang
Jumlah                          : 34  PNS
b.             Tenaga PTT
·                  Dokter                          : 0
·                  Bidan                            : 4 orang
c.               Tenaga Wiyata Bakti
·                  Perawat                        : 6 orang
·                  Perawat gigi                                : 1 orang
·                  Bidan                            : 3 orang
·                  Tenaga rontgen           : 1 orang
·                  Laborat                         : 2 orang
·                  Supir                             : 1 orang
·                  Lain-lain                       : 3 orang
4.      Kegiatan yang dilakukan di Puskesmas
          Dalam melakukan kegiatan PKL puskesmas, Mahasiswa Prodi DIV Keperawatan Gigi Poltekkes Kemenkes Semarang melakukan beberapa kegiatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan gigi baik berupa kegiatan di dalam gedung maupun kegiatan di luar gedung, diantaranya:

No.
Mata Kuliah
Kegiatan yang telah di lakukan
Ketercapaian
Tercapai/blmtercapai
1
Penatalaksanaan Kuratif Terbatas
1.      Pencabutan dengan infiltrasi
2.      Pencabutan dengan CE
3.      Analisa Saliva
Semua Kegiatan Tercapai
2
Sistem Informasi Kesehatan
1.      Pencatatan
2.      Pelaporan
3.      Pengolahan
Semua Kegiatan Tercapai


·         Di Poli Gigi
A.    Penyuluhan Kesehatan Gigi
B.     Asistensi
C.     Pencabutan gigi dengan infiltrasi
D.    Pencabutan Gigi dengan CE
E.     Analisa saliva
F.      Komunikasi terapeutik
·         Loket Pendaftaran
A.    Menuliskan data pasien pada buku pendaftaran
B.     Menginput data pasien baru ke komputer
C.     Menginput data pasien lama ke komputer
D.    Menginput data pasien bpjs
E.     Mengantar rekam medis ke bagian poli
·         Apotek
A.    Membantu mengemas obat
B.     Menerima resep dari pasien
C.     Memanggil pasien untuk mengambil obat dan menjelaskan prosedur meminumnya

DOKUMENTASI KEGIATAN PKL